LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN UANG MUKA DINAS DI
DAERAH PT. KERETA API INDONESIA
DAOP 7 MADIUN
Diajukan Sebagai Syarat Menyelesaikan Mata Kuliah
Praktek Kerja Lapangan Dan Sebagai Prasyarat Pengajuan Tugas Akhir
Disusun Oleh :
Liya Puspitasari
NIM. 132300079
PROGRAM DIPLOMA III
JURUSAN KOMPUTERISASI AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI MADIUN
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Praktek Kerja Lapangan
Perkembangan pembangunan di
Indonesia ini sangatlah pesat, terutama di bidang ekonomi dan perhubungan.
Dimana-mana telah berdiri perusahaan-perusahaan, baik yang dimiliki oleh Negara
maupun pihak swasta. Agar perusahaan tersebut dapat terlaksana dengan baik,
maka diperlukan suatu metode pengelolaan yang baik, tepat, dan terarah. Karena
keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya cukup dengan modal, sarana dan
prasarana, namun juga harus mampu meninjau dan memikirkan aspek lainnya.
Pemerintah dalam mengembangkan jasa angkutan, menyediakan sarana dan prasarana
pelayanan transportasi baik darat, laut, maupun udara. Salah satu jasa
transportasi darat yang dimiliki pemerintah adalah jasa angkutan kereta api.
Berdasarkan
Undang Undang Nomor 13 tahun 1992 tentang perkereta apian, pemerintah memberi
wewenang dan tanggung jawab kepada perusahaan umum kereta api untuk
menyelenggarakan jasa angkutan kereta api di Indonesia sekarang jasa angkutan
kereta api berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan sesuai dengan peraturan
pemerintah Nomor 19 tahun 1998. Begitu pula dengan perkembangan yang terjadi
pada PT. Kerete Api (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Konsep pembangunan yang
dilakukan di Daop 7 Madiun ditujukan pada pelayanan jasa khsusunya jasa
angkutan kereta api. Sebagai suatu perusahaan, PT Kereta Api (Persero) Daop 7
Madiun membutuhkan manajemen atau pengelolaan yang baik di segala bidang agar
dapat mencapai tujuan pelayanan yang baik pula. Salah satu fungsi manajemen tersebut
yaitu manajmen keuangan.
Peranan manajemen di
bagian keuangan sangatlah penting, dimana dasar pengambilan keputusan maupun
kebijakan dilaksanakan sesuai dengan hasil yang telah dicapai. Oleh karena itu
agar benar-benar mampu memberikan suatu manfaat kepada suatu proses pengambilan
keputusan, pengelolaan keuangan perlu dilakukan dengan sebaik mungkin.
Pihak keuangan DAOP 7
bertugas untuk mengeluarkan surat keputusan yang bersangkutan dengan suatu
biaya, khususnya dengan biaya pembayaran perjalanan dinas untuk para pegawai
yang di tugaskan. Bila proses perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan, maka otomatis akan memperlancar pekerjaan yang lainnya,
seperti pelaporan administrasi keuangan, tercapainya tujuan perusahaan dalm
pemberian tugas perjalanan dinas, serta pegawai melakukan perjalanan dinas
dengan menyelesaikan tugasnya secara efektif dan efisien.
Dalam
prakteknya penulis melaksanakan kerja praktek di PT Kereta Api (Persero),
adalah salah satu perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak
di bidang jasa transportasi darat. Penulis ditempatkan di kantor Daerah Operasi
(Daop) 7 Madiun, berlokasi di Jalan Kompol Sunaryo No.14 Madiun. Di kantor Daop
7 Madiun terdapat beberapa bagian pekerjaan dan penulis ditempatkan di beberapa
bagian unit, berkonsentrasi di Proses Pembayaran Uang Muka Dinas khususnya di
wilayah Daop 7 Madiun yang meliputi daerah Madiun dan sekitarnya.
Karena ada beberapa
macam hal yang bersangkutan dengan Perjalanan Dinas. Dengan demikian peranan
informasi pada bagian keuangan yang menangani proses pembayaran uang muka
dinas. Maka penulis sangat tertarik untuk memperdalam pengetahuan dan
pengalaman kerja dalam bidang tersebut. Selain itu PT Kereta Api (Persero)
merupakan perusahaan besar yang tentunya memiliki cara atau pekerjaan sendiri
dalam melaksanakan pekerjaan perkantoran, khususnya di bagian Keuangan.
Berdasarkan latar
belakang yang penulis kemukakan di atas, maka dalam penyelesaian laporan kerja
praktek ini penulis mengambil judul “PROSEDUR PERTANGGGUNGJAWABAN UANG MUKA DINAS
DI DAERAH PT. KERETA API DAOP 7 MADIUN”.
1.2 RUANG
LINGKUP KEGIATAN
Kerja praktek ini dilakukan di PT. Kereta Api
(Persero) Daerah Operasi 7 Madiun yang beralamat di Jalan Kompol Sunaryo No. 14
Madiun. Penulis selama 6 minggu ditempatka pada bagian-bagian unit yang berbeda
dan dimulai dari tanggal 6 April 2015 sampai dengan 16 Mei 2015. Adapun
bagian-bagian unit yang berbeda diuraikan sebagai berikut :
1. Minggu I :
Unit Keuangan
2. Minggu II :
Unit Akuntansi
3. Minggu III :
Unit Penagihan
4. Minggu IV :
Unit Anggaran
5. Minggu V :
Unit Keuangan
6. Minggu VI :
Unit Akuntansi
Untuk waktu pelaksanaan kerja praktek dimulai
pada hari Senin sampai dengan Jum’at dengan jam kerja pukul 08.00 WIB sampai
dengan pukul 16.45 WIB.
1.3 TUJUAN
KERJA PRAKTEK
Adapun tujuan yang ingin dicapai
dalam penyusunan laporan kerja praktek ini adalah :
1.3.1
Tujuan
umum dari pelaksanaan PKL adalah :
1.
Mengetahui
unit-unit kerja yang ditangani oleh PT. Kereta Api Indonesia Dareah Operasi 7
Madiun.
2.
Mengetahui
tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab para pegawai dalam melaksanakan tugas.
1.3.2
Tujuan
khusus dari pelaksanaan PKL adalah :
1.
Untuk
mengetahui proses pertanggungjawaban uang muka dinas pada PT. Kereta Api
Indonesia DAOP 7 Madiun.
2.
Untuk
mengetahui formulir yang digunakan untuk pertanggungjawaban uang muka dinas PT.
Kereta Api Indonesia DAOP 7 Madiun.
1.4 KEGUNAAN
KERJA PRAKTEK
Kegunaan
yang diharapkan penulis adalah :
1.4.1
Bagi
Mahasiswa :
a. Memperoleh pengalaman guna mempersiapkan diri
untuk memasuki dunia kerja secara nyata
di PT. Kereta Api Indonesia DAOP 7 Madiun.
b. Mengembangkan wawasan dan disiplin ilmu baik
secara teori maupun praktek yang belum didapat selama di bangku perkuliahan.
c. Mengetahui kegiatan perkantoran disemua
bidang yang berlangsung di PT. Kereta Api Indonesia Daerah DAOP 7 Madiun.
1.4.2
Bagi
Politeknik Negeri Madiun :
a. Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja global serta perkembangan IPTEK.
b. Memperkenalkan kepada masyarakat bahwa
Politeknik Negeri Madiun adalah salah satu Perguruan Tinggi dengan program
Diploma III yang bergelar Ahli Madya.
c. Meningkatkan relevansi antara penyelenggara
pendidikan profesional dan dunia kerja / industri sehingga lulusannya segera
terserap di dunia kerja.
1.4.3
Bagi
Subyek Praktek Kerja Lapangan :
a. Dengan adanya Praktek Kerja Lapangan ini
diharapakan dapat membantu memberi sumbangan pemikiran yang berguna bagi pihak
PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun.
b. Sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama
antara PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun dengan Politeknik
Negeri Madiun.
c. Mempermudah untuk menerima calon karyawan
yang mempunyai kualifikasi yang diharapkan khususnya di PT. Kereta Api
Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun.
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
2.1. PROFIL PERUSAHAAN
2.1.1.
SEJARAH
PT. KERETA API INDONESIA
Kehadiran kereta api di
Indonesia ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa
Kemijen, Jum'at tanggal 17 Juni 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr.
L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh Naamlooze Venootschap
Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir.
J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435
mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta,
NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen - Tanggung, yang kemudian pada
tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110
Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah
lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 -
1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110
Km, tahun 1880 mencapai 405 Km, tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900
menjadi 3.338 Km.
Selain di Jawa, pembangunan
jalan KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat
(1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawasi juga telah
dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya
dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang - Maros belum sempat
diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi
jalan KA Pontianak - Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau
Bali dan Lombok, pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun
1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun 1950
panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang Iebih 901 Km raib, yang
diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma
untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di
Indonesia semula dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan
600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa
pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang 473 Km, sedangkan jalan KA yang
dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220 Km
antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA
Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang
mempekerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang
melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak
menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro- Pekanbaru.
Setelah
kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA
yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasa-an
perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada
tanggal 28 September 1945. Pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan
sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945
kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak
diperbolehkan campur tangan lagi urusan perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah
yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di
Indonesia, serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI). PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 7
Madiun atau disingkat dengan DAOP
VII MN adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di
bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah
Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi
(Kadaop) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta
Api (Persero).
Daerah Operasi
VII Madiun terbentang dari barat berada di Stasiun
Walikukun, Ngawi sampai timur yaitu Stasiun Curahmalang, Jombang dan sebelah
selatan yaitu Stasiun Rejotangan, Tulungagung. Stasiun besar
di wilayah Daop VII adalah Stasiun Madiun, Stasiun
Kediri, Stasiun Kertosono, dan Stasiun
Jombang. Dipo Lokomotif di wilayah Daops VII yakni Dipo
Lokomotif Madiun (MN)
yang berada dalam kompleks Stasiun Madiun yang melayani kereta komuter
Madiun Jaya. Terdapat dua sub dipo lok, yakni pada Stasiun
Kertosono, Stasiun Kediri dan Stasiun Tulungagung. Sub Dipo Lokomotif
Kertosono melayani lokomotif KA Bangunkarta, sedangkan sub dipo lokomotif
Kediri melayani lokomotif KA.Senja Kediri, KA.Kahuripan, dan KA.Brantas. Dulu
terdapat persilangan rel yang menuju ke Slahung, Ponorogo akan tetapi pada
tahun 1996 rel tersebut telah di bongkar. Didaerah operasi 7 Madiun inilah
terdapat pusat industri kereta api INKA yang merupakan industri kereta api satu-satunya di
Indonesia sampai Asia Tenggara.
2.1.2.
VISI
Menjadi penyedia
jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi
harapan stakeholder.
2.1.3.
MISI
Menyelenggarakan
bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya, melalui praktek bisnis dan
model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi
stakeholder dan kelestarian lingkungan berdasarkan 4 (empat) pilar utama,
keselamatan, ketepatan waktu, pelayanan dan kenyamanan.
2.2. STRUKTUR ORGANISASI PT.
KERETA API INDONESIA DAOP 7 MADIUN
2.2.1.
SUSUNAN ORGANISASI PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAOP 7 MADIUN
1.
Vice President
2.
Deputy Vice
President
3.
Bagian Sumber Daya
dan Umum
4.
Bagian Keuangan
5.
Bagian Sarana
6.
Bagian Jalan Rel
dan Jembatan
7.
Bagian Sinyal
Teknologi dan Listrik
8.
Bagian Operasi
9.
Bagian Pengusahaan
Aset
10. Bagian Pemasaran Angkutan
11. Bagian Unit Sistem Informasi
12. Bagian Pengamanan
13. Bagian Aset
14. Bagian Pelayanan
15. Bagian Hubungan Masyarakat Daerah (HUMASDA)
16. Bagian Hukum
.
2.2.2. TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1.
Vice
President atau Deputy Vice President.
Vice
President atau Deputy Vice President Daop 7 Madiun mempunyai tugas pokok dan
bertanggung jawab atas tercapainya Visi dan Misi Perusahaan yang
diselenggarakan melalui Daerah Operasi di wilayah geografisnya, yaitu mencakup:
a)
Target pendapatan dan
efisiensi biaya.
b)
Keselamatan, pelayanan,
kenyamanan dan ketepatan waktu.
c)
Kesiapan dan kehandalan
sarana/ prasarana perkeretaapian.
d)
Terselenggaranya proses
peningkatan kualitas (quality improvement) secara berkelanjutan.
e)
Melaksanakan program
Corporate Social Responsibility (CSR), pelestarian cagar budaya dan kelestarian
lingkungan.
f)
Optimalisasi sumber
daya Perusahaan.
g)
Terkendalinya operasi
perjalanan KA serta keamanan dan ketertiban.
h)
Terkendalinya aktivitas
operasi layanan konsumen, penjualan dan customer care.
i)
Efektifitas
penyelenggaraan kerjasama/ kemitraan dengan pihak eksternal.
j)
Terjaganya perimbanan
alokasi sumber daya terkait dengan angkutan KA jarak jauh dan KA jarak pendek.
k)
Terkoodnasinya seluruh
aktivitas operasi bisnis perkeretaapian, yang diselenggarakan di wilayah
geografisnya, baik aktivitas unit-unit organisasi di Daerah Operasi maupun
aktivitas yang diselenggarkan oleh unit vertikal Kantor Pusat.
l)
Memastikan bahwa semua
resiko pada prosses bisnis di dalam lingkup Daerah Operasi diidentifikasi,
diukur (assessed), dievaluasi, direspon/ dimitigasi, dikontrol dan dipantau
dengan semestinya secara berkelanjutan.
m) Mewakili
perusahaan di wilayah geografisnya dalam hubungannya dengan pihak eksternal
sesuai lingkup tanggung jawab dan bisnis Daerah Operasi.
Dalam
menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya, Vice President atau Deputy Vice
President Daop 7 Madiun, dibantu oleh beberapa Manager dan Junior Manager.
2.
Bagian
Sumber Daya Manusia dan Umum
a)
Seksi SDM dan Umum
Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun
dan berkedudukan di Madiun;
b)
Seksi SDM dan Umum pada Daop 7 Madiun dipimpin oleh
seorang Manager SDM dan Umum yang bertangggung jawab kepada Vice President (VP)
Daop 7 Madiun;
c)
Manager SDM dan Umum
Daop 7 Madiun memiliki tugas pokok dan tanggung jawab :
· Merumuskan
Penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawabnya yang telah ditetapkan Kntor Pusat, di Wilayah Daop 7 Madiun.
· Terselenggaranya
proses peningkatan kualitas (quality improvement) secara berkelanjutan dan
pengelolaan risiko di Unit Kerja-nya.
· Menyusun
program pengelolaan dan evaluasi kinerja Sumber Daya Manusia (SDM).
· Menyusun
program pengendalian biaya pegawai Daop 7 Madiun.
· Mengelola
kegiatan administrasi kerumahtanggaan, protokoler dan umum.
· Mengelola
dokumen Perusahaan dan perpustakaan serta penatausahaan arsip dan pusat arsip.
· Mengelola
pembangunan dan pemeliharaan/perawatan bangun dinas diluar stasiun.
d)
Dalam menjalankkan
tugas pokok dan tanggung jawabnya, manager SDM dan Umum Daop 7 Madiun dibantu
oleh 4(empat) Assistant Manager, yaitu :
·
Assitant Manager Sumber
Daya Manusia (SDM),
·
Assistant Manager
Kerumahtanggan dan Protokoler,
·
Assistant Manager
Dokumen,
·
Assistant Manager
Bangunan Dinas Non Stasiun
3.
Bagian
Keuangan
a)
Seksi Keuangan Daop 7
Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun dan berkedudukan
Madiun.
b)
Seksi keuangan Daop 7
Madiun dipimpin oleh seorang Manager yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Vice President (VP) Daop 7 Madiun.
c)
Manager keuangan Daop 7
Madiun mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab:
·
Merumuskan penjabaran
strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya yang
telah ditetapkan Kantor Pusat, di Wilayah Daop 7 Madiun.
·
Terselanggaranya proses
peningkatan kualitas (quality improvement) secara berkelanjutan serta pengelolaan
resiko di seksinya.
·
Mengkoordinir
penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Daop 7 Madiun dan melaksanakan,
mengendalikan dan melaporkan rencana serta pelaksanaan anggaran.
·
Pelaksanaan akuntansi
dan penyusunan laporan keuangan Daop 7 Madiun serta pembinaannya.
·
Melaksanakan
pengelolaan administrasi keuangan, pengesahaan pembayaran non gaji pegawai,
pengesahan pembayaran kepada pihak ketiga serta penyelesaian dokumen analisa
dan tata usaha keuangan.
·
Melaksanakan
administrasi perpajakan.
·
Melaksanakan penagihan
atas Piutang Angkutan Penumpang, Angkutan Barang dan Pengusahaan Asset
(Rekening G.215/SAB) serta Tata Usaha Administrasi Piutang (Aging Schedule)
·
Melaksanakan tata
laksana perbendaharaan dan pengelolaan tata usaha perbendaharaan Daop 7 Madiun
·
Melaksanakan
pemantauan, penyelesaian dan pelaporan tindak lanjut temuan pemeriksaan
Internal aupun Eksternal.
d)
Dalam menjalankan tugas
pokok dan tanggung jawabnya, Manager Keuangan Daop 7 Madiun dibantu oleh:
·
Junior Manager
Penagihan.
·
Assistant Manager
Anggaran.
·
Assistant Manager
Akuntansi.
·
Assistant Manager
Keuangan.
·
Assistant Manager
Pajak.
·
Assistant Manager Kas
Besar .
a.
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya, Assistant Manager Kas Besar dibantu oleh
beberapa Junior Supervisor Pendapatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan
pendapatan angkutan penumpang maupun barang di Stasiun tempat kedudukan serta
Stasiun Rayon, meliputi kegiatan verifikasi penerimaan kas dari pendapatan,
penyetoran dan pencatatannya.
b.
Tempat kedudukan Junior
Supervisor Pendapatan dan Stasiun Rayon, ditetapkan ssebagai berikut:
a.
Junior Supervisor
Penndapatan Satasiun Madiun, mengelola pendapatan Stasiun Madiun dan Stasiun
Rayon.
b.
Junior Supervisor
Pendapatan Stasiun Kertosono, mengelola pendapatan Stasiun Kertosono dan Stasiun
Rayon.
c.
Junior Supervisor
Pendapatan Stasiun Kediri, mengelola pendapatan Stasiun Kediri dan Stasiun
Rayon.
d.
Junior Supervisor
Pendapatan Stasiun Jombang, mengelola pendapatan Stasiun Jombang dan Stasiun
Rayon.
4.
Bagian
Sarana
a)
Seksi Sarana Daerah
Operasi (Daop) 7 Madiun adalah satuan organisasi di Lingkungan Daerah Operasi 7
Madiun yang berada di bawah VP/ Deputy VP Daop 7 Madiun.
b)
Seksi Sarana Daop 7
Madiun dipimpin oleh seorang Manager Sarana, yang bertanggung jawab kepada Vice
President (VP) Daop 7 Madiun.
c)
Manager Sarana Daop 7
Madiun mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab melaksanakan penyusunan program
sarana siap operasi, melaksankan pemeliharaan rutin, pengendalian dan evaluasi
kinerja sarana, menampung dan menganalisis keluhan pengguna jasa, serta melaksanakan
pembinaan teknis terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depo Lokomotif dan Depo
Kereta. Untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya , Manager Sarana
Daop 7 Madiun mempunyai fungsi:
· Perumusan
penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan denngan tugas dan tanggung
jawabnya yang telah ditetapkan Kantor Pusat, di wilayah Daop 7 Madiun.
· Terselenggaranya
Proses peningkatan kualita (Quality Improvement) secara berkelanjutan dan
pengelolaan resiko di seksinya.
· Penyusunan
program anggaran penyiapan sarana Siap Operasi, perawatan rutin, pengendalian
dan evaluasi kinerja perawatan sarana (lokomotif dan KRD, Kereta dan Gerbong)
· Penyusunan
program penyiapan lokomotif dan KRD siap operasi, perawatan rutin dan
pengendalian perawatan kereta dan gerbong.
· Penyusunan
program penyiapan kereta api dan gerbong siap operasi, pemeliharaan rutin dan
pengendalian perawatan kereta dan gerbong.
· Melaksanakan
pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan mutu pekerjaan teknis
perawatan sarana, administrasi teknis perawatan sarana, keuangan dan
pergudangan untuk seluruh wilayah seksi sarana Daop 7 Madiun
· Pendayagunaan,
perawatan dan perbaikan lokomotif dan KRD, Kereta dan Gerbong.
d)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya, Manager Sarana Daop 7 Madiun dibantu oleh :
· 2
(dua) Junior Manager Inspector Sarana:
a.
Junior Manager
Inspector Sarana 7.A
b.
Junior Manager
Inspector Sarana 7.B
· 3
(tiga) Assistant Manager Sarana:
a.
Assistant Manager
Program Anggaran Perawatan Sarana
b.
Assistant Manager
Perawatan Lokomotif dan KRD.
c.
Assistant Manager
Perawatan Kereta dan Gerbong.
· 2
(dua)Kepala Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Depo Sarana:
a.
Kepala Unit Pelaksanan
Teknis (UPT) Depo Lokomotif
b.
Kepala Unit Pelaksanan
Teknis (UPT) Depo Kereta
5.
Bagian
Jalan Rel dan Jembatan
a)
Seksi Jalan Rel dan
Jembatan, adalah satuan organisasi di Lingkungan Daerah Operasi 7 Madiun yang
berada di bawah VP/ Deputy VP Daop 7 Madiun.
b)
Seksi Jalan Rel dan
Jembatan dipimpin oleh seorang Manager yanng berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada VP/Deputy VP Daop 7 Madiun
c)
Manager Jalan Rel dan
Jembatan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawabnya yang telah ditetapkan Kantor Pusat, di wilayah Daop 7 Madiun.
· Terselenggaranya
proses peningkatan kualitas (quality improvement) secara berkelanjutan,
pengelolaan risiko dan terjaminnya safety di seksinya.
· Melaksanakan
penyusunan program kerja / anggaran dan pengendalian, serta evaluasi kinerja
efektivitas / efisiensi perawatan rel , sepur simpang dan jembatan.
· Melaksanakan
penyusunan program kerja dan perancangan teknis perawatan serta pemeliharaan
kelayakan operasi jalan rel, sepur simpang dan jembatan.
· Melaksankan
pennyusunan progra kerja/ perencanaan teknis perawatan/ pemeliharaan dan pengoperasian
sarana/ mesin perawatan jalan rel (MPJR) berikut fasilitas perawatannya serta
evaluasi perawatan jalan rel, sepur simpang dan jembatan.
· Melaksanakann
pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan mutu teknis perawatan jalan
rel, sepur simpang dan jembatan , serta administrasi operasional perawatan
prasarana tersebut.
· Melasanakan
pembinaan teknis terhadap Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) yang berada di bawah
sesi Jalan Rel dan Jembatan di wilayah Daop 7 Madiun.
d)
Dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya Manager Jalan Rel dan Jembatan dibantu oleh
beberapa Inspector setingkat Junior Manager, beberapa Assistant Manager dan
beberapa Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).
e)
Assistant Manager di
bawah Manager Jalan Rel dan Jembatan Daop 7 Madiun, terdiri atas:
· Assistant
Manager Program Jalan Rel dan Jembatan.
· Assistant
Manager Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan.
· Assistant
Manager Fasilitas Sarana Perawatan Jalan Rel dan Jembatan.
6.
Bagian
Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik.
a)
Seksi Sinyal,
Telekomunikasi, dan Listrik Daop 7 Madiun adalah satuan organisasi di
lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di bawah organisasi
Daop 7 Madiun dan berkedudukan di Madiun.
b)
Seksi Sinyal,
Telekomunikasi dan Listrik Daop 7 Madiun dipimpin oleh sorang Manager yang
bertanggung jawab kepada Vice President (VP) Daop 7 Madiun.
c)
Manager Sinyal,
Telekomunikasi dan Listrik Daop 7 Madiun mempunyai tugas pokok dan tanggung
jawab merumuskan menyusun program dan mengevaluasi pelaksanaan program,
pemeliharaan sinyal, telekomunikasi dan listri umum untuk fasilitas operasi KA.
d)
Untuk melaksanakan
tuagas pokokdan tanggungjawabnya tersebut, Manager Sinyal, Telekomunikasi dan
Listrik Daop 7 Madiun mempunyai fungsi:
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawabnya yang telah ditetapkan Kantor Pusat di wilayah Daop 7 Madiun.
· Terselenggaranya
proses peningkatan kualitas (quality improvement) secara berkelanjutan,
pengelolaan resiko dan terjaminnya safety di seksinya.
· Melaksanakan
pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan mutu pekerjaan teknis
perawatan sinyal, telekomunikasi dan listrik umum untuk fasilitas operasi KA di
wilayah Daop 7 Madiun.
· Menyususn
program anggaran terhadap kegiatan perawatan instalasi/ peralatan sinyal,
telekomunikasi dan listrik umum fasilitas operasi KA, serta mengelola dan
melakukan pengendalian terhadap suku cadang peralatan instalasi/ peralatan
sinyal, telekomunikasi dan listrik umum untuk fasilitas operasi KA.
· Menyusun
program kerja perawatan rutin, perencanaan teknis dan jadwal kegiatan perawatan
rutin, melaksanakan pengelolaan perbaikan peralatan serta pengelolaan
dokumentasi teknis peralatan instalasi/ peralatan sinyal, telekomunikasi dan
listrik umum untuk fasilitas operasi KA.
· Mengelola
data aset peralatan sinyal, telekomunikasi dan listrik umum untuk fasilitas
operasi KA, mendokumentasikan dan mendistribusikan regulasi, peraturan dan
pemberian informasi, serta melaksanakan evaluasi program kerja perawatan rutin,
realisasi anggaran perawatan dan kinerja peralatan sinyal, telekomunikasi dan
listrik untuk fasilitas operasi KA.
· Melaksanakan
kegiatan perawatan dan menjamin ketersediaan dan kelayaan instalasi/ perlatan
sinyal, telekomunikasi dan listrik.
· Melaksanakan
perbaikan dan rekayasa teknis perawatan peralatan sinyal, telekomunikasi dan
listrik umum untuk fasilitas operasi KA serta alat keja.
· Melaksanakan
pembinaan teknis terhadap Unit Pelaksana (UPT) yang berada di bawah seksi
Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik. Di wilayah Daop 7 Madiun.
e)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya Manager Sinyal, telekomunikasi dan listrik
Daop 7 Madiun dibantu oleh:
· 3
(tiga) Inspector Sintelis, setingkat Junior Manager, yaitu:
a.
Inspector Sintelis 7.A
Madiun (MN)
b.
Inspector Sintelis 7.B
Kertosono (KTS)
c.
Inspector Sintelis 7.C
Kediri (KD)
· 3
(tiga) Assistant Manager, yaitu:
a.
Assistant Manager
Kegiatan dan Pembiayaan.
b.
Assistant Manager
Perencanaan Teknis.
c.
Assistant Manager
Informasi dan Evaluasi.
· 6
(enam) UPT Resor Sintelis, terdiri dari 2 (dua) setingkat Assistant Manager dan
4 (empat) setingkat Senior Supervisor, yaitu :
a.
UPT Resor Sintelis 7.1
Paron (Pa).
b.
UPT Resor Sintelis 7.2
Madiun (Mn).
c.
UPT Resor Sintelis 7.3
Nganjuk (Nj).
d.
UPT Resor Sintelis 7.4
Kertosono (Kts)
e.
UPT Resor Sintelis 7.5
Kediri (Kd).
f.
UPT Resor Sintelis 7.6
Tulungagung (Ta).
7.
Bagian
Operasi
a)
Seksi Operasi Daop 7
Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun dan berkedudukan di
Madiun;
b)
Seksi Operasi pada Daop
7 Madiun dipimpin oleh seorang Manager yang bertangggung jawab kepada Vice
President (VP) Daop 7 Madiun;
c)
Manager Operasi Daop 7
Madiun, mempunyai tugas pokok dan tannggug jawab :
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawabnya yang telah ditetapkan Kantor Pusat di wilayah Daop 7 Madiun.
· Terselenggaranya
proses peningkatan kualitas (quality improvement) secara berkelanjutan,
pengelolaan resiko dan terjaminnya safety di seksinya.
· Melaksanakan
pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan mutu pekerjaan teknis operasi
di stasiun dan dalam kereta api, administrasi teknis operasional dan keuangan
di seluruh UPT Stasiun, UPT Pelayanan Operasi Sarana Telekomunikasi, UPT Crew
KA dan Pusat Pengendali Operasi Kereta Api pada wilayah Daop 7 Madiun
· Melaksanakan
pemantauan dan pengelolaab lokomotif, KRL, kereta dan gerbong yang siap
operasi, merumuskan pemanfaatan dan pembagian kereta dan gerbong, pengaturan
dan evaluasi kinerja pelaksanaan program perjalanan kereta api, serta
melaksanakan tata usaha telekomunikasi/ telegram maklumat (TEM).
· Melaksanakan
pengendalian operasi kereta api secara terpusat dan terpadu di wilayah Daerah
Operasi.
· Melaksanakan
pelayanan sarana telekomunikasi dan pemberian informasi/ telegram.
· Menjamin
ketertiban dan kelancaran kegiatan operasi angkutan kereta api .
· Melaksanakan
pembinaan teknis terhadap UPT yang berada di bawah Seksi Operasi di wilayah
Daop 7 Madiun.
· Melaksankan
perencanaaan jumlah dan kualitas awak KA, mengalokasikan dan membina awak KA.
d)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya Manager Operasi Daop 7 Madiun, dibantu oleh:
· 2
(dua) Inspector Operasi, setingkat Junior Manager.
a.
Inspector Operasi 7.A
Madiun (Mn).
b.
Inspector Operasi 7.B
Kertosono (Kts).
· 1
(satu) Inspector Operasi Sarana, setingkat Junior Manager.
· 1
(satu) Junior Manager Pusat Pengendalian Operasi KA. Dalam menjalankan tugas
pokok dan tanggung jawabnya Junior Manager Pusat Pengendalian Operasi KA,
dibantu oleh :
a.
Senior Supervisor
Perencanaan dan evaluasi & Tata Usaha
b.
Senior Supervisor
Pengendalian Operasi Kereta Api.
c.
Senior Supervisor
Operator Radio
d.
Senior Supervisor
Pengendalian Sarana.
· 3
(tiga) Assistant Manager Operasi.
a.
Assistant Manager
Perjalanan Kereta Api.
b.
Assistant Manager
Opersai Sarana.
c.
Assistant Manager
Pelayanan.
· 32
(tiga puluh dua) UPT Stasiun.
· 2
(dua) UPT. Pelayanan Operasi Sarana Telekomunikasi (POST).
a.
UPT POST Besar A,
Madiun (Mn).
b.
UPT POST Besar A,
Kertosono (Kts)
· 1
(satu) UPT. Crew KA.
8.
Bagian
Pengusahaan Aset
a)
Seksi Pengusahaan Aset
pada Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun
dan berkedudukan di Madiun;
b)
Seksi Pengusahaan Aset
pada Daerap Operasi (Daop) 7 Madiun dipimpin oleh seorang Manager Pengusahaan
Aset yang bertanggung jawab kepada Vice President (VP) Daop 7 Madiun.
c)
Manager Pengusahaan
Aset Daop 7 Madiun mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab :
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh VP Commercialization
of Productive Assets (AR) dan VP Commercialization of Non Productive Assets
(AC) Kantor Pusat terkait dengan tugas pokok dan tanggung jawabnya dalam
mengelola pelaksanaan Pengusahaan Aset Railway dan Non Railway di Willayah Daop
7 Madiun.
· Terselenggaranya proses peningkatan kualitas (quality
improvement) kinerja Pengusahaan Aset Railway dan Non Railway secara
berkelanjutan, serta terjaminnya pengelolaan risiko Pengusahaan Aset Railway
dan Non Railway diseksinya.
· Melaksanakan
penggelolaan program dan evaluasi kinerja pelaksanaan Pengusahaan Aset Railway
untuk persewaan dan kerjasama operasi (KSO), meliputi Pengusahaan Aset di
stasiun dan sarana, aset di sepanjang jalur KA yang masih aktif (ROW),
periklanan dan website.
· Melaksanakan
pengelolaan program dan evaluasi kinerja pelaksanaan pengusahaan aset Non
Railway untuk persewaan dan kerjasama operasi (KSO), meliputi pengusahaan aset/
lahan di luar stasiun, diluar ROW, disepanjang jalur KA non aktif dan rumah
dinas.
d)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya, Manager Pengusahaan Aset Daop 7 Madiun
dibantu oleh:
· Assistant
Manager Pengusahaan Aset Railway.
· Assistant
Manager Pengusahaan Aset Non Railway.
· Senior
Supervisor Pengusahaan Aset Kawasan Stasiun:
a. Senior
Supervisor Pengusahaan Aset Kawasan Stasiun Madiun
b. Senior
Supervisor Pengusahaan Aset Kawasan Stasiun Kertosono.
c. Senior
Supervisor Pengusahaan Aset Kawasan Stasiun Kediri.
d. Senior
Supervisor Pengusahaan Aset Kawasan Stasiun Jombang.
9.
Bagian
Pemasaran Angkutan
a)
Seksi Pemasaran
Angkutan pada Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun adalah satuan organisasi di
lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di bawah organisasi
Daop 7 Madiun dan berkedudukan di Madiun;
b)
Seksi Pengusahaan Aset
pada Daerap Operasi (Daop) 7 Madiun dipimpin oleh seorang Manager Pemasaran
Angkutan yang bertangggung jawab kepada Vice President (VP) Daop 7 Madiun.
c)
Manager Pemasaran
Angkutan Daop 7 Madiun mempunyai tiga tugas pokok dan tanggung jawab:
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh VP Passanger
Marketing (EPM), VP Freight Marketing, Sales & Customer Care (EFS) terkait
dengan tugas pokok dan tanggung jawabnya dalam mengelola pelaksanaan pemasaraan
angkutan di wilayah Daop 7 Madiun.
· Terselenggaranya
proses peningkatan kualitas (quality improvement) kinerja pemasaran angkutan
penupang dan barang secara berkelanjutan, serta terjaminnya pengelolaan risiko
di seksinya.
· Melaksanakan
pengelolaan program dan evaluasi pelaksanaan pemasaran angkutan penumpang dan
barang, melakukan survei/ riset pemasaran pengembangan produk/ jasa termasuk
pemaketan layanan, mengelola basis data pemasaran, membuat peramalan, program
penjualan dan evaluasinya, menjaga administrasi pentarifan, melakukan
pemantauan pelayanan, melaksankan strategi dan komunikasi pemasaran, mengelola
logistik penjualan angkutan penumpang, mengelola saluran distribusi, keagenan,
pelangganan korporat dan paket perjalanan/wisata.
· Monitoring,
pelaporan dan koordinasi pelaksanaan verifikasi PSO.
· Pengawasan
petugas loket daily operation.
d)
Dalam melaksankan tugas
pokok dan tanggung jawabnya Manager Pemasaran Angkutan Daop 7 Madiun dibantu
oleh:
· Assistan
Manager Angkutan Penumpang, yang dibantu oleh:
a.
Supervisor Pemasaran
Angkutan Penumpang.
b.
Superviso Penjualan
Angkutan Penumpang.
· Assistan
Manager Angkutan Barang.
10.
Bagian
Unit Sistem Informasi
a)
Unit Sistem Informasi
Daop 7 Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT. Kereta Api Operasi
(Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun dan berkedudukan di
Madiun.
b)
Unit sistem Informasi
Daerah Operasi 7 Madiun, dipimpin oleh seorang Manager yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Vice President (VP) Daop 7 Madiun.
c)
Manager Sistem
Informasi Daop 7 Madiun mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengelola
infrastruktur teknologi informasi (perangkat keras, perangkat lunak pendukung,
dan perangkat jaringan), mengelola aplikasi di sisi pengguna, melakukan
penanganan jika terjadi gangguan pada sistem informasi, serta memastikan
kualitas layanan sistem informasi terjaga dengan baik dalam wilayah Daop 7
Madiun.
d)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya, Manager Siistem Informasi Daop 7 Madiun
dibantu oleh:
· Assistant
Manager Infrastructure Support
· Assistan
Manager Application Support.
11.
Bagian
Pengamanan.
a)
Seksi Pengamanan Daop 7
Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun dan berkedudukan di
Madiun;
b)
Seksi Pengamanan Daop 7
Madiun dipimpin oleh seorang Senior Manager yang bertangggung jawab kepada Vice
President (VP) Daop 7 Madiun;
c)
Senior Manager
Pengamanan Daop 7 Madiun mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab:
· Merumuskan
penjabaran kebijakan yang berkaitan dengan tugas pengamanan dan penerbitan yang
telah ditetapkan Kantor Pusat di wilayah Daop 7 Madiun.
· Memastikan
terselengganya proses peningkatan kualitas (quality improvement) keamanan dan
ketertiban secara berkelanjutan, serta terjaminnya keselamatan(keamanan)
operasi KA (Kereta Api), baik di atas kereta api, lingkungann stasiun, maupun
lingkungan Right of Way (ROW).
· Memastikan
terselenggaranya keamanan Aset Produksi da Non Produksi milik perusahaan di
wilayah Daop 7 Madiun.
· Memantau,
mengawasi, dan mengendalikan operasional keamanan dan ketertiban diatas kereta
api, lingkungan stasiun, lingkungan Right of Way (ROW), dan seluruh aset milik
Perusahaan di wilayah Daop 7 Madiun.
· Melaksanakan
pembinaan terhadap Polisi Khusus Kereta Api (POLSUSKA) dan personil security di
wilayah Daop 7 Madiun.
· Merencanakan
pengadaan Personil Security (satpam) sesuai dengan kebutuhan di wilayah Daop 7
Madiun.
· Dalam
melaksanakan tugas pokok da tanggung jawabnya, Senior Manager Pengamanan
dibantu oleh:
a.
Manager Pengaanan Objek
Vital dan Asset.
b.
Manager Pengamanan
Operasi KA.
c.
Junior Manager
Administrasi Pengamanan.
d.
Supervisor Pengamanan.
e.
Kepala Peleton
POLSUSKA.
f.
Kepala Regu POLSUSKA.
g.
Anggota POLSUSKA.
12.
Bagian
Aset.
a)
Seksi Aset pada Daerah
Operasi (Daop) 7 Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun dan
berkedudukan di Madiun;
b)
Seksi Aset pada Daop 7
Madiun dipimpin oleh seorang Manager Aset yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Executive Vice President (EVP) Daop 7 Madiun.
c)
Manager Aset Daop 7
madiun mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggunng jawab :
· Merumuskan,
menyususn, melaksanakan program dan evaluasi penjagaan, penertiban,
pensertipikatan aset non railways, update/pembaruan data dan informasi aset non
railways berupa aset tanah dan bangunan termasuk aset prasarana di lintas non
operasi di Daop 7 Madiun.
· Melakukan
mapping dan update data, informasi tentang aset non railways, serta pembuatan
profil aset non railways di Daop 7 Madiun.
· Menyusun
strategi dan melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam
penangan aset bermasalah yang berkaitan dengan persewaan/ kerjasama operasi
maupun status kepemilikan atas aset non railways di Daop 7 Madiun.
· Melakukan
koordinasi dan melaporkan kinerjanya kepada VP Non Railways Assets East of Java
(EANE).
d)
Dalam menjalankan
tugasnya Manager Aset Daop 7 Madiun di bantu oleh:
· Assistant
Manager Program dan Evaluasi Aset.
· Assistant
Manager Penjagaan dan Pensertipikatan Aset.
· Assistant
Manager Penertiban dan Penanganan Aset Bermasalah.
· Senior
Supervisor Aset (SSA).
13.
Bagian
Pelayanan
a)
Seksi Pelayanan pada
Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun adalah satuan organisasi di lingkungan PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di bawah organisasi Daop 7 Madiun
dan berkedudukan di Madiun;
b)
Seksi Pelayanan pada
Daop 7 Madiun dipimpin oleh seorang Manager Pelayanan yang bertangggung jawab
kepada Vice President (VP) Daop 7 Madiun;
c)
Manager Pelayanan Daop
7 Madiun mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab:
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan hos[italy pada
frontliner serta pelayanan kebersihan Stasiun dan Fasilitas Umum, kebersihan KA
dan fasilitas pelayanan di atas KA, Customer Care dan Pengelolaan Listrik umum
Non Fasilitas Operasi KA di stasiun yang telah ditetapkan Kantor Pusat, di
wilayah Daop 7 Madiun.
· Terselenggaranya
proses peningkatan kualitas (quality improvement) kinerja pelayanan secara
berkelanjutan, pengelolaan hospitaly pada frontliner serta pengelolaan risiko
di seksinya,
· Melaksanakan
pengelolaan progra dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebersihan stasiun dan
fasilitas umu, pelayanan kebersihan KA dan fasilitas pelayanan di atas KA di
wilayah Daop 7 Madiun.
· Melaksanakan
pengelolaan program dan evaluasi kinerja pelaksanaan Customer Care, penanganan
insiden yang menimpa pengguna jasa (over stappen), dan pelayan khusus pada
pelanggan berkebutuhan khusus (consiege).
· Melaksankan
pengelolaan program dan evaluasi kinerja pelaksanaan perawatan dan perbaikan
listrik umum Non Fsilitas Operasi KA distasiun wilayah Daop 7 adiun
· Mengelola
pembangunan dan pemeliharaan/ perawatan bangunan dinas di dalam stasiun serta
fasilitas pendukung operasi lainnya.
e)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya Manager Pelayanan Daop 7 Madiun dibantu oleh:
· Assistant
Manager Pelayanan Kebersihan Stasiun dan Fasilitas Umum yang dibantu oleh
Officer Pengawasan Kebersihan Stasiun dan Fasilitas Umum.
· Assistant
Manager Pelayanan Kebersihan KA dan Fasilitas diatas KA yang dibantu oleh
Officer Pengawasan Pelayanan Kebersihan KA dan Fasilitas diatas KA.
· Assistant
Manager Customer Care. Yang dibantu oleh officer Layanann informasi dan
pelanggan.
· Assistant
Manager Bangunan Dinas Stasiun.
· Supervisor
Pengelolaan Listrik Umum Stasiun Non Fasilitas KA yang dibantu oleh regu
perawatan dan perbaikan
14.
Bagian
Hubungan Masyarakat Daerah (HUMASDA)
a)
Hubungan Masyarakat
Daerah (HUMASDA) pada Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun adalah satuan organisasi
di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di bawah
organisasi Daop 7 Madiun dan berkedudukan di Madiun;
b)
Hubungan Masyarakat
Daerah (HUMASDA) pada Daop 7 Madiun dipimpin oleh seorang Manager yang
bertangggung jawab kepada Vice President (VP) Daop 7 Madiun;
c)
Manager HUMASDA Daop 7
Madiun mempunyai tugas poko merencanakan dan melaksanakan program kegiatan
kehumasan meliputi hubungan kemasyarakatan,
penyuluhan dan pembentukan citra perusahaan internal dan eksternal di
wilayah Daop 7 Madiun.
d)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana tersebut , Manager HUMASDA Daop 7 Madiun mempunya
fungsi dan tanggung jawab sebagai berikut
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawabnya yang telah ditetapkan Kantor Pusat, di Wilayah Daop 7 Madiun.
· Melaksanakan
fungsi Corporate Image Building.
· Mengelola
informasi dan komunikasi di dalam perusahaan (internal ) dan menjalin hubungn
dengan media massa di luar perusahaan (eksternal).
· Membantu
melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Daop 7
Madiun.
e)
Dalam menjalankan tugas
pokok dan tanggung jawabnya, manager HUMASDA Daop 7 Madiun dibantu oleh 1 (satu)
Assistant Manager, yaitu : Assistant Manager Internal dan Eksternal yang
mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab melaksanakan program kegiatan
kuhumasan meliputi hubungan kemayarakatan, penyuluhan dan pembentukan citra
perusahaan internal dan eksternal, antara lain :
· Internal
a.
Melaksanakan kegiatan
pembuatan kliping media massa;
b.
Melaksanakan kegiatan
peliputan dan dokumentasi kegiatan perusahaan
c.
Mengidentifikasi
layanan informassi kepada publik internal yang membutuhkan.
d.
Memberikan layanan
informasi kepada publik internal yang membutuhkan.
e.
Bertanggung jawab
mengurusi dan update berita media massa dan media monitoring;
f.
Bertanggung jawab
terhadap pengelolaan administrasi keuangan kehumasan Daop 7 Madiun.
· Eksternal
a.
Menjalin hubungan yang
baik dengnan wartawan media massa.
b.
Melakukan evaluasi
terhadap pemberitaan di media massa secara rutin.
c.
Membuat press relase
dalam setiap kegiatan perusahaan yang dipublikasikan.
d.
Mengkoordnasikan dan
mengatur kegiatan konferensi pers.
e.
Membantu melaksanakan
kegiatan-kegiatan Corporate Social
Responsibilty (CSR) perusahaan, mulai dari pembentukan, pelaksanaan
sampai dengan pendokumentasian.
f.
Merencanakan dan
melaksanakan program komunikaso kepada public eksternal melalui berbagai event
pameran, iklan, pengisian program TV dan promosi kehumasan.
g.
Memberikan layanan
informasi kepada masyarakat eksternal termasuk pers yang membutuhkan.
15.
Bagian
Hukum
a)
Hukum pada Daop 7
Madiun adalah suatu orgaisasi di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) yanng berada
di bawah organisasi Daop 7 Madiun dan berkedudukan di Madiun;
b)
Hukum pada Daop 7
Madiun dipimpin oleh seorang Manager yang bertanggung jawab kepada Vice
President (VP) Daop 7 Madiun;
c)
Manager Hukum Daop 7
Madiun mempunyai tugas dan tanggung jawab :
· Merumuskan
penjabaran strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawabnya yang telah ditetapkan Kantor Pusat, di Wilayah Daop 7 Madiun.
· Memberikan
pertimbangan dan pendampingan/ bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan
serta menjadi sumber informasi hukum dan peraturan bagi pegawai/ pejabat di
Wilayah Daop 7 Madiun.
· Menjalin
hubungan dengan pihak-pihak eksternal terkait.
BAB III
LAPORAN KEGIATAN
3.1
RINGKASAN PRAKTEK KERJA
LAPANGAN
Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan pada PT KAI (Persero) Daop
7 Madiun, penulis telah melaksanakan tugas-tugas PKL. Tugas tersebut merupakan
pengaplikasian ketrampilan dan pengetahuan yang diperoleh di tempat kerja dan
didukung dengan ketrampilan yang sudah diperoleh di bangku kuliah Jurusan
Komputerisasi Akuntansi.
3.1.1
Proses Induksi
Untuk Praktek Kerja Lapangan kali ini mahasiswa tidak mencari sendiri
perusahaan untuk melaksanakan PKL, karena semuanya sudah dicarikan oleh jurusan
dan juga sudah diurus dengan matang, sehingga mahasiswa tinggal menunggu kapan
pelaksanaan PKL dan menerima dimana saja ditempatkan.
Sebelum melakukan praktek kerja lapangan pada PT KAI (Persero) Daop 7
Madiun, penulis melewati tahap-tahap sebagai berikut :
1. Setelah
jurusan mengajukan surat permohonan PKL pada PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan
mendapat balasan bahwa perusahaan menerima mahasiswa untuk melakukan PKL
disana, maka mahasiswa harus melaksanaan PKL mengikuti ketentuan dan waktu yang
diberlakukan oleh obyek PKL.
2. Mengambil
lembar penilaian, jurnal kegiatan dan lembar kuisioner dari jurusan yang
nantinya lembar penilaian tersebut diserahkan pada perusahaan.
3. Hari
pertama, menyerahkan surat pernyataan kontrak kerja ke bagian keuangan.
Kemudian dijelaskan bahwa mahasiswa PKL bekerja setiap hari senin sampai kamis
pukul 07.45 – 16.45 dan hari jumat pukul 07.45 – 16.30.
4. Banyaknya
mahasiswa yang melakukan PKL disana, pihak perusahaan memutuskan agar mahasiswa
PKL ditempatkan pada bagian yang berbeda-beda setiap minggunya, atau disebut
juga dengan sistem rolling atau bergilir. Minggu pertama penulis ditempatkan
pada unit keuangan.
5. Minggu
kedua ditempatkan pada unit akuntansi.
6. Minggu
ketiga ditempatkan pada unit penagihan.
7. Minggu
keempat ditempatkan pada unit anggaran.
8. Minggu
kelima kembali lagi ke unit keuangan.
9.
Minggu terakhir ditempatkan pada unit akuntansi.
Selain penulis
melakukkan aktifitas PKL, penulis juga
melakukan sesi tanya jawab langsung ke pegawai untuk mengetahui prosedur
penerimaan pendapatan penyewaan aset. Untuk melaksanakan tugasnya bagian
tersebut telah dilengkapi fasilitas pendukung mulai dari komputer hingga
koneksi internet untuk mempermudah pengiriman data antar bagian. Dalam hal ini
mahasiswa pun dipercaya untuk menggunakan fasilitas agar dapat terjun langsung
melakukakan aktifitas yang biasa dilakukan oleh para pegawai Kantor Daop 7
Madiun selama PKL berlangsung.
3.1.2
Kegiatan & Tugas Selama
PKL
Bermacam-macam kegiatan telah penulis lakukan selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja
Lapangan (PKL) di PT. KAI (Persero) Daop 7 Madiun. Di mana kegiatan tersebut tentunya
sangat bermanfaat bagi penulis.
Kegiatan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
Minggu I
6 April 2015 – 10 April 2015
Unit Keuangan
|
1.
Pengenalan tugas di unit Keuangan
2.
Mengenal dokumen yang di pakai di unit
Keuangan dan fungsinya
|
Minggu II
13 April 2015 – 17 April 2015
Unit Akuntansi
|
1.
Pengenalan tugas di unit Akuntansi
2.
Pengecekan biaya SAP
3.
Pengecekan daftar rekonsiliasi RK/RPB
(gabungan) per 31 April 2015
|
Minggu III
20 April 2015 – 24 April 2015
Unit Penagihan
|
1.
Pengenalan tugas di unit Penagihan
2.
Mencatat rekening G.215
3.
Mencetak rekening G.215
|
Minggu IV
27 April 2015 – 1 Mei 2015
Unit Anggaran
|
1.
Pengenalan tugas di unit Anggaran
2.
Mencatat arsip persetujuan dana
3.
Pengecekan biaya yang sudah ada dalam 3 bulan
terakhir menggunakan SAP
|
Minggu V
4
Mei 2015 – 8 Mei 2015
Unit Keuangan
|
1.
Membuat judul pengarsipan
2.
Mengelompokkan pertanggungjawaban atas uang
muka dinas
3.
Mengisi G.63
|
Minggu VI
11 Mei 2015 – 15 Mei 2015
Unit Akuntansi
|
1.
Pengecekan daftar rekonsiliasi RK/RPB
(gabungan) per 31 Mei 2015
2.
Mendownload laporan penerimaan tiket bulan
Januari sampai Maret 2015
|
Tabel 3.1 Kegiatan Mingguan
3.1.3
Keterampilan-Keterampilan
Baru Yang Diperoleh
Selama pelaksanaan Praktek Kerja
Lapangan di PT KAI Daop 7 Madiun beberapa ketrrampilan baru yang diperoleh
mahasiswa misalnya:
1. Mahasiswa
diajari cara menggunakan program aplikasi
SAP yang digunakan PT KAI untuk melakukan aktivitas pekerjaan
sehari-hari. Meskipun tidak secara keseluruhan mengetahui tentang SAP, tapi
setidaknya hal tersebut dapat menambah pengetahuan mahasiswa tentang program.
2. Mahasiswa
juga diajari bagaimana sistem kerja tiap-tiap unit yang ada dalam bagian
keuangan PT KAI Daop 7 Madiun. Sistem kerjanya tidak begitu jauh dengan teori
yang didapatkan di bangku kuliah, meskipun begitu dapat menambah pengetahuan
mahasiswa dan dapat menambah pengalaman mahasiswa supaya ada gambaran bagaimana
dunia kerja nantinya.
3.1.4
Hasil
Pengamatan
3.1.4.1.1
Prosedur
Pertanggungjawaban Uang Muka Dinas
Menurut
keputusan Direksi PT. Kereta Api (persero) “Uang Muka Dinas adalah dana berupa
uang tunai (kas) yang disediakan khusus secara resmi/sah, guna membiayai
pengeluaran perusahaan, yang atas dasar pertimbangan untuk dapat menciptakan
efisiensi, mengarah pada
upaya pencapaian sasaran, mengurangi birokrasi
dengan tetap menjaga
keamanan harta perusahaan
dan menanggulangi adanya kebutuhan
atau kewajiban mendesak
(tidak dapat dihindari) perlu
/harus dibayar secara tunai terlebih dahulu sebelum pengesahan pengeluaran dari
perusahaan secara formal
melalui pejabat tertentu
yang memperoleh wewenang, sesuai dengan peraturan perusahaan”.
Uang Muka Dinas
Tetap adalah dana
yang bersifat tetap
sepanjang diperlukan, dana ini diberikan kepada Vice President (VP) dan
pelaksana yang ditunjuk minimal setingkat
manajer yang perlu
dan mampu
mempertanggungjawabkan pada saat
dimintakan pengisian kembali
atas dana tetap tersebut.
Uang Muka Dinas Sementara adalah dana ini digunakan untuk
menanggulangi kebutuhan kerumahtanggan atau kebutuhan perusahaan lainnya yang
bersifat khusus dan mendesak.
a.
Kriteria Uang Muka Dinas Tetap (UMDT)
1.
Bersifat dana tetap
sepanjang diperlukan dan dana harus segera dipertanggungjawabkan pada saat dimintakan
pengisian kembali atas dana tetap tersebut.
2.
Dapat diberikan kepada
pejabat tertentu minimal setingkat manager yang dipanfang perlu dan mampu
(bertanggungjawab mengelola UMDT).
3.
Digunakan untuk
menanggulangi kebutuhan kerumahtanggaan perusahaan rutin/sehari-hari yang
relative kecil.
4.
Lokasi waktu
pengelolaan maksimum adalah 1 (satu) tahun dan bergulir dalam tahun (buku)
berjalan.
5.
Lokasi dana UMDT yang
disediakan, dibersihkan berdasarkan pada kebutuhan rata-rata perbulan sesuai
dengan data sebelumnya atau estimasi wajar, dan dibatasi berdasarkan peraturan
perusahaan (tidak harus maksimum). Pengecualian batas dana UMDT, hanya dapat diberikan
oleh Direksi/Dirku atas dasar permintaan resmi EVP/VP/GM/SM terkait, setelah
mempertimbangkan urgensi serta volume dan frekuensi beban tugas harian.
6.
Pertanggungjawaban dan
tutupan sebagai dasar pengesahan penggantian dana dibuat secara bulanan, dan
dalam keadaan tertentu dimungkinkan 2 (dua) kali, setelah disetujui oleh
Direksi/Dirku, dengan mempertimbangkan anggaran yang terseeddia, serta pada
pelayanannya.
7.
UMDT tidak
diperbolehkan untuk keperluan operasional/emolumen bagi awak kereta api.
b.
Batasan Nilai Uang Muka Dinas Tetap (UMDT)
Batasan nilai uang muka dinas tetap (UMDT) di
kantor pusat setinggi-tingginya adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
setiap VP dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pelaksana kas
(manager) setiap bulan dan hal terjadi lonjakan yang bersifat insidentil,
pengajuan Uang Muka Dinas (UMD) diajukan sekali dalam setahun. Sedangkan
pertanggungjawaban dilakukan setiap bulan berdasarkan pada analisa
pertanggungjawaban Uang Muka Dinas/bentuk G.61.
c.
Penjelasan Pelaksanaan Uang Muka Dinas Tetap (UMDT)
Langkah-langkah yang harus dilakukan didalam
tata laksana Uang Muka Dinas Tetap adalah sebagai berikut :
1.
Pengajuan Uang Muka
Dinas Tetap (UMDT) :
a.
Unit pemohon Uang Muka
Dinas Tetap (UMDT) mengajukan permohonan Uang Muka Dinas (UMD) ke bagian
Keuangan (KW) untuk mengetahui siapa saja yang mengajukan dan meminta
persetujuan VP adalah 1 (satu) tahun dan bergulir dalam tahun (buku) berjalan.
Contoh :
Keperluan UMDT perbulan = Rp. 500.000
Nilai Permohonan
maksimum = Rp. 500.000 *
12 bulan = Rp. 6.000.00
(Dokumen permohonan Uang
Muka Dinas) rangkap 2. Lembar pertama G.64
diserahkan ke pejabat
yang berwenang memberikan
persetujuan pemberian Uang Muka Dinas Tetap (UMDT) dalam hal ini yaitu
DIRKU Keuangan atau Vice President Keuangan (KW) sedangkan lembar kedua
disimpan sebagai arsip.
b.
Setelah G.64 lembar
pertama diserahkan ke bagian keuangan kemudian G.64 tersebut diverifikasi oleh
VP Keuangan (KW) untuk menyetujui atau tidaknya pemohon mendapatkan Uang Muka
Dinas (UMD).
c.
Jika G.64 disetujui
maka G.64 tersebut diberikan kembali kepada pemohon Uang Muka Dinas Tetap
(UMDT) untuk diserahkan ke bagian unit anggaran sebagai dasar permohonan Nota
Permintaan Dana (NPD). Kemudian unit anggaran menerbitkan Nota Permintaan Dana
ACC (NPD ACC) untuk jangka waktu satu tahun sebagai bentuk persetujuan
permohonan dana. Jika G.64 tidak disetujui maka akan dikembalikan kepada
pemohon.
2.
Penerbitan NPD ACC
Uang Muka Dinas Tetap (UMDT) :
a.
NPD ACC untuk UMDT
harus diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan NPD diajukan
oleh unit pemohon.
b.
NPD ACC yang
diterbitkan unit Anggaran harus memperhatikan sisa bulan pada tahun berjalan.
Contoh :
Nilai Permohonan maksimum di G.64 = Rp. 500.000 * 12 bulan =
Rp. 6.000.000,00.
Karena Pengajuan NPD yang terlambat NPD ACC terbit pada bulan
maret, maka NPD ACC yang dikeluarkan = Rp. 500.000 * 10 bulan = Rp. 5.000.000,00
Setelah unit Anggaran menerbitkan NPD ACC maka, NPD ACC
tersebut diserahkan kembali ke bagian Keuangan Distribursement Verification
(KWD) untuk di verifikasi kembali sebelum mengeluarkan Uang Muka Dinas
tersebut, dalam hal ini pejabat yang berwenang yaitu manager Keuangan.
3.
Penerbitan Dok.
Pengeluaran Uang Muka Dinas Tetap (UMDT)
a.
Setelah NPD ACC di
verifikasi maka pejabat Pengesah Pembayaran (VP Keuangan)/ Pembantu Pengesah
Pembayaran (VP Keuangan)/ Pembantu Pengesah Pembayaran (Manager Keuangan)
dengan penerbitan SPU.
Contoh :
NPD ACC = Rp. 500.000
Nilai alokasi bulanan di G.63 = Rp. 500.000 : 10 = Rp. 50.000
b.
Bantuk G.63 untuk Uang
Muka Dinas Tetap (UMDT) diterbitkan dalam rangkap 3. Lembar pertama dan kedua
G.63 diserahkan kepada pemohon UMD untuk proses pengambilan UMD ke
bendaharawan, sedangkan lembar ketiga disimpan sebagai arsip.
4.
Pengeluaran Uang Muka
Dinas Tetap (UMDT)
a.
Dengan menunjuk G.63
yang telah diterbitkan oleh PP/PPP (Pengesah Pembayaran/Pembantu Pengesah
Pembayaran) maka pemegang atau penerima UMD dapat melakukan pengambilan tunai
UMDT tersebut ke bendaharawan.
b.
Atas pengeluaran UMDT
berdasarkan G.63 terkait, bendaharawan mencatat dokumen tersebut di
analisa/ikhtisar pengeluaran kas/bank/B.15 dengan kode rekening sebagai berikut
:
Kode rekening didalam SAP :
DEBET/KREDIT
|
Chart of Account
|
Functional Area
|
Business Area
|
Cost Centre
|
DEBET
|
110140 Rekening antara pemindahan antar (sebelum masuk)
Bank
|
Kosong (-)
|
Business Area terkait
|
Cost Centre terkait
|
KREDIT
|
110110 (Kas di Bendaharawan)
|
FAK-158 Pengeluaran-pergeseran sebelum masuk Bank
|
Business Area terkait
|
Cost Centre terkait
|
Tabel 4.b contoh rekening SAP
Keterangan :
·
COA (Chart of
Account), dalam prosedur ini adalah kode yang berupa jajaran angka-angka yang
dipergunakan untuk mengidentifikasikan suatu perkiraan.
·
BA (Business Area),
dalam prosedur ini adalah suatu organizational unit dalam akuntansi yang
merupakan wilayah yang terpisah secara operasi atau tanggungjawab dalam
organisasi bisnis.
·
CC (Cost Centre),
dalam prosedur ini adalah struktur berbentuk hirarki yang berisi group unit
atau unit kerja yang bertanggungjawab atas transaksi pembebanan/pembiayaan dan
pendapatan, namun untuk transaksi pendapatan hanya dapat ditampung oleh cost
centre yang memiliki proses bisnis untuk memperoleh pendapatan.
5.
Pertanggungjawaban
Uang Muka Dinas Tetap (UMDT)
a.
Uang Muka Dinas Tetap
(UMDT) harus dipertanggungjawabkan setiap akhir bulan oleh pemegang UMD.
b.
Untuk
mempertanggungjawabkan atas penggunaan Uang Muka Dinas Tetap (UMDT), pemegang UMD
menerbitkan Analisa penggantian Kembali Uang Muka Dinas (Pertanggungjawaban
atas penggunaan Uang Muka Dinas)/G.61 yang dilampiri dengan :
·
Salinan NPD ACC UMDT
terkait
·
Kwitansi Bermaterai
cukup yang ditandatangani Pihak ketiga dan “di Contrasign” oleh Pelaksana Kas
UMD dengan diketahui / disetujui oleh Pemegang UMD selaku penanggungjawab Uang
Muka.
c.
Pemegang UMD
menerbitkan Analisa pertanggungjawaban atas penggunaan Uang Muka / G.61 dalam
rangkap 3 kemudian diserahkan ke PP/PPP untuk verifikasi G.61 dan dokumen
pendukungnya. Asli dikirimkan ke Akuntansi, salinan ke 2 disimpan sebagai arsip
di PPP, salinan ke 3 dikembalikan ke pemegang UMD / bentuk G.63 untuk UMDT.
a.
Kriteria Uang Muka Dinas
1)
Diberikan kepada
pejabat tertentu minimal setingkat manager, yang dipandang perlu dan mampu
(untuk bertanggungjawab penuh) mengelola UMDS.
2)
Digunakan untuk
menaggulangi kebutuhan kerumahtanggaan atau kebutuhan perusahaan lainnya, yang
bersifat khusus dan mendesak, atau merujuk juklak Pengadaan Pembelian Langsung
Barang / Jasa dengan dilaksanakan tapa melalui proses lelang, dan tidak
didahului dengan menerbitkan dokumen Surat Pesanan, Surat Perjanjian, Surat
Kontrak. Pengadaannya untuk memenuhi keperluan yang mendesak, tidak bisa
direncanakan, kebutuhan sehari-hari, atau untuk biaya pemeliharaan yang sifat
urgensinya tinggi dengan nilai total maksimal relative tidak materil.
3)
Alokasi waktu
diberikan untuk 1 (satu jangka waktu tertentu dengan batas maksimum 1 (satu)
bulan.
4)
Alokasi dana yang
disediakan, diberikan dalam jumlah nilai tertentu sesuai dengan kebutuhan
nyata, yang sebelumnya sudah dapat ditentukan / diperoleh pasti dan wajar.
5)
Pertanggungjawaban
UMDS wajib dilakukan secara tersendiri dalam tempo sesingkat-singkatnya,
minimal 1 (satu) hari maksimal 30 hari / 1 bulan.
b.
Batasan Nilai Uang Muka Dinas Sementara
Batasan Nilai Uang Muka
Dinas Sementara diatur dan disesuaikan dengan ketetapan direksi yang diatur
didalam keputusan direksi tersendiri diluar juklak UMD ini.
c.
Penjelasan Pelaksanaan Uang Muka Dinas
Sementara
dalam pelaksanaannya
Uang Muka Dinas diperusahaan digunakan untuk 2 (dua) pola pengadaan, yaitu
pengadaan Persediaan Bahan Bakar dan Pembelian langsung Barang tanpa melalui
proses lelang dengan batasan nilai yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Memperhatikan kondisi praktis di lapangan teersebut maka Petunjuk Pelaksanaan
Uang Muka Dinas Sementara dibagi ke dalam 2 (dua) topik, sebagai berikut :
1)
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Uang Muka Dinas
Pembelian Bahan Bakar PSO
a.
Permintaan Dana
Dana pengadaan BBM
dilaksanakan melalui prosedur Uang Muka Dinas (UMD/G.63) dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1.
Berdasarkan RKAD Pos Bahan Bakar, diterbitkan NPD dan NPD ACC pengadaan BBM.
Harus diperhatikan bahwa dalam NPD dan NPD ACC yang diterbitkan selain ditambah
PPN juga harus ditambah dengan pengenaan pungutan PPh pasal 22 sebesar tarif
yang berlaku (atau harga eceran + Rounding).
2.
Menunjuk NPD ACC, pembelian Persediaan Bahan
Bakar menggunakan Uang Muka Dinas diawali dengan mengajukan Permohonan Uang
Muka Dinas (UMD) / bentuk G.64 dilampiri NPD ACC. Setelah G.64 diterbitkan
dalam 2 (dua) rangkap, asli diserahkan ke pejabat yang berwenang memberikan
persetujuan Uang Muka Dinas, salinan ke 2 disimpan sebagai arsip.
b.
Penerbitan Dok. Pengeluaran UMD Pembelian Bahan Bakar
Menunjuk G.64 yang
diterbitkan, EVP/VP terkait melalui PP/PPP menerbitkan Bukti Pengeluaran Uang
Muka Dinas (UMD) / bentuk G.63 dalam rangkap 3, asli dan salinan ke 2
diserahkan ke Pemohon UMD untuk Proses transfer oleh Bendaharawan. Saat
menerima UMD / G.63 pemohon harus menyerahkan Surat Pernyataan atas penerimaan
Uang Muka dan kesanggupan Bertanggungjawab kepada PP/PPP, salinan ke 3 disimpan
sebagai arsip.
c.
Pengeluaran Uang/Transfer Dana Pembelian
1.
Dengan menunjuk G.63 yang telah diterbitkan oleh PP/PPP terkait, Manager Sarana
selaku pemohon UMD meminta Bendaharawan terkait untuk mentransfer ke Rekening
Dipo Pertamina.
2. Dan atas transfer yang dilakukan,
Bendaharawan berkewajiban segera (peling lambat 1 hari setelah transfer
dilakukan) menggandakan dan mendistribusikan bukti transfer tersebut kepada
pihak :
·
Senior Manager/Manager Sarana Divre/Daop terkait
Manager Adm. Logistik terkait
·
Dan PP/PPP penerbit UMD untuk keperluan
administrasi lebih lanjut
3. Dokumen
G.63 oleh bendaharawan dicatat di Analisa/Ikhtisar Pengeluaran Kas/Bank/B.15
DEBET/KREDIT
|
Chart of Account
|
Functional Area
|
Business Area
|
Cost Centre
|
DEBET
|
110140 Rekening antara pemindahan antar (sebelum masuk)
Bank
|
Kosong (-)
|
Business Area terkait
|
Cost Centre terkait
|
KREDIT
|
110110 (Kas di Bendaharawan)
|
FAK-158 Pengeluaran-pergeseran sebelum masuk Bank
|
Business Area terkait
|
Cost Centre terkait
|
Tabel
4.
Berdasarkan bukti transfer yang diterima dari
Pertamina/Produsen BBM lainnya, PP/PPP berkoordinasi dengan unit sarana
setempat berkewajiban meminta faktur pajak, SSP PPh Pasal 22 dan Invoke (DO)
atas pembelian BBM tersebut telah diterima oleh PP/PPP untuk kepentingan penetapan nilai BBM di A.16,
pajak masukan PPN Masa, dan Kredit pajak PPh Badan.
d.
Penerimaan BBM
1. Atas BBM yang dkirimkan dari pihak Pertamina
atau Produsen BBM lainnya unit Gudang penerima Dipo-dipo menerbitkan A.16
sebagai bukti penerimaan BBM.
DEBET/KREDIT
|
Chart of Account
|
Functional Area
|
Business Area
|
Cost Centre
|
DEBET
|
-110721 Pembelian bahan bakar
- 110761 (Persediaan bahan pelumas)
|
-
|
Daerah pemilik RKA yang direalisasikan
untuk UMD
|
Unit Penerima BBM
|
KREDIT
|
210220 (Hutang Rekening antara Pembelian)
|
-
|
Daerah pemilik RKA yang direalisasikan
untuk UMD
|
Unit Pemegang UMD
|
Tabel
2. Perlu diperhatikan bahwa nilai BBM yang
dicatat dalam A.16 haruslah nilai bersih tersebut termasuk nilai PPN dan PPh
pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina atau Produsen BBM lainnya. Untuk itu
dalam pengisian nilai BBM di A.16, unit gudang penerima Dipo-dipo harus meminta
konfirmasi nilai perliter BBM kepada unit Sarana/PP/PPP selaku pihak yang
mentransfer uang pembelian BBM.
3. Atas BBM yang dibeli, PP/PPP penerbit UMD
pembelian BBM wajib segera meminta Invoice (DO) untuk penetapan Nilai bersih BBM
perliternya.
Catatan :
Penetapan Nilai bersih
BBM Perliternya dapat dilakukan dengan cara : menghitung sendiri Nilai bersih
BBM tersebut dengan mengeluarkan nilai PPN, yang menjadi bagian harga satuan
perliter bruto.
Contoh :
Apabila unsur – unsur
dalam harga eceran adalah PPN dan PKB, maka harga eceran dipecah dalam unsur –
unsur sebagai berikut :
·
Harga dasar =
100/115 * harga eceran =
XXX
·
Tarif PPN =
10% * harga dasar =
XXX
·
Tariff PBBKB = 5% * harga dasar =
XXX
Harga penebusan sebelum
PPh pasal 22 dan pembulatan = XXX
Unsur yang masuk
didalam nilai BBM bersih adalah Harga Dasar dan PBBKB, sehingga berdasarkan
pecahan dari harga eceran BBM diatas nilai BBM / liter yang dimasukan di A.16
adalah :
·
Harga dasar = XXX
·
PBBKB = XXX
Nilai bersih BBM di A.16 = XXX
|
e.
Pertanggungjawaban UMD pembelian BBM
1. Atas Uang Muka Dinas (UMD) / bentuk G.63
yang telah digunakan untuk pembelian BBM, paling lambat 30 hari setalah di
uangkan harus dipertanggungjawabkan.
2. Untuk pertanggungjawaban Uang Muka Dinas
(UMD), diterbitkan G.61 yang dilampiri dengan :
·
Invoice / DO atas pembelian BBM dari Pertamina
atau produsen BBM lainnya
·
A.16
·
SSP PPh pasal 22
·
Faktur pajak standar atau faktur pajak khusus
2) Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Uang Muka
Dinas Pembelian Langsung Barang/Jasa
a.
Permintaan Dana UMD Pembelian Langsung Barang/Jasa umum
1.
Pengajuan Uang Muka Dinas Sementara (UMDS) dalam
pembelian langsung barang atau jasa umum pemohon harus sudah memiliki NPD ACC
untuk itu sebelum pengajuan UMD pemohon harus sudah melakukan permohonan NPD
dan memperoleh NPD ACC ke unit anggaran disertai dengan RAB (Rencana Anggaran
Biaya).
2.
Setelah pemohon mendapatkan NPD ACC dari unit
anggaran maka pemohon dapat mengajukan permohonan UMD dalam bentuk G.64 dan
dilampiri juga dengan NPD ACC ke bagian Keuangan (KW).
3.
G.64 di terbitkan dalam rangkap 2 (dua) lembar
pertama diserahkan ke pejabat yang berwenang memberikan persetujuan dalam hal
ini yaitu DIRKU Keuangan atau VP Financial Administration (KW) dan salinan
kedua disimpan sebagai arsip.
4.
Setelah verifikasi dilakukan oleh PPP Analisa
pertanggungjawaban atas penggunaan Uang Muka / G.61 asli dikirimkan ke
Akuntansi, salinan ke 2 disimpan sebagai arsip, salinan ke 3 dikembalikan ke
pemegang UMD sebagi arsip di unit pemegang UMD.
3.1.4.1.2
Dokumen/bentuk yang digunakan
a. Bentuk
G.64, adalah dokumen / bentuk permohonan Uang Muka Dinas, yang berisikan tujuan
penggunaan dan besaran Uang Muka yang diminta.
b. Bentuk
G.63, adalah dokumen/bentuk bukti pengeluaran Uang Muka Dinas, yang merupakan
bukti untuk pengeluaran Uang Muka Dinas melalui proses pengambilan tunai
dibendaharawan/phb yang berakibat timbulnya piutang / uang muka bagi
perusahaan.
c. Bentuk
G.61, adalah bentuk analisa penggantian kembali Uang Muka Dinas yang merupakan
pertanggungjawaban atas penggunaan uang muka dengan lampiran kuitansi-kuitansi,
faktur pajak, sebagi media pertanggungjawaban dan media verifikasi.
d. Bentuk
A.9, adalah bentuk yang dipergunakan sebagai bukti pembayaran.
e. Bentuk
B.15, adalah bentuk analisa/ikhtisar atas pengeluaran uang oleh bendaharawan
berdasarkan A.9 atau G.63 yang diterbitkan PP/PPP. Bentuk ini diterbitkan dan
dikirimkan ke unit Akuntansi secara 4 (empat) harian atau bulanan, atau
disesuaikan dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.
3.2
Identifikasi
Kendala Yang Dihadapi
3.2.1
Kendala
Pelaksanaan Tugas
Beberapa kendala yang dihadapi mahasiswa ketika
melaksanakan Praktek Kerja Lapangan diantaranya adalah :
1.
Penggunaan istilah-istilah yang asing bagi
mahasiswa.
2.
Kurangnya pengetahuan tentang tugas-tugas yang
ada di PT KAI.
3.2.2
Cara
Mengatasi Kendala
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi
kendala yang dihadapi mahasiswa selama praktek kerja lapangan adalah sebagai
berikut :
1.
Segera meminta petunjuk jika menemui kesulitan saat
mengerjakan tugas atau menemui istilah yang baru bagi mahasiswa.
2. Mempelajari
buku panduan yang diberikan pembimbing perusahaan, serta mendengarkan dan
memperhatikan setiap pengarahan dan penjelasan yang diberikan oleh pembimbing,
staf atau karyawan perusahaan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Setelah penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di PT KAI Daop 7 Madiun
selama 1,5 bulan, berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari PT KAI
Daop 7 Madiun, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Proses
pertanggungjawaban uang mulka dinas di PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat Bandung dilakukan dalam 4 tahap. Pertama, Pengesah Pembayaran
(PP/PPP) menerima analisa penggantian uang muka dinas dan bukti pembayaran.
Kedua, Pengesah Pembayaran (PP/PPP) mengklasifikasikan jenis biaya serta
memberikan kode perkiraan. Ketiga, setelah diperiksa kode perkiraannya Pengesah
Pembayaran (PP/PPP) menerbitkan bukti pembayaran (A.9/SAB). Keempat, bukti
pembayaran yang telah diperiksa dan diterbitkan oleh Pengesah Pembayaran
(PP/PPP) harus didistribusikan kepada masing-masing divisi yang disertai surat
pengantar.
2. Proses
pertanggungjawaban uang muka dinas di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Madiun
telah selesai dengan teori yang dipelajari oleh penulis, tetapi dalam
pelaksanaannya ditemui beberapa hambatan.
3. Dalam
proses pertanggungjawaban uang muka dinas ditemui beberapa hambatan. Pertama,
sumber daya manusia (SDM) yang kurang berkualitas. Kedua, kurangnya saran dan
prasarana fasilitas yang kurang memadai dalam mendukung kinerja pegawai.
4. Ada
beberapa upaya yang telah ditempuh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Madiun
dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam proses pertanggungjawaban uang muka
dinas. Pertama, dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM),
pimpinan memberikan pelatihan kepada karyawan. Kedua, pada PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) Madiun menambah fasilitas sarana dan prasarana alat
pendukung kerja seperti : komputer, printer, dan lain-lain.
4.2 SARAN
Dengan berakhirnya Praktek Kerja Lapangan pada PT KAI Daop 7 Madiun,
penulis ingin menyampaikan saran yang mungkin dapat berguna bagi kemajuan
aktivitas kerja pada PT KAI Daop 7 madiun. Adapun saran yang ingin penulis
sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Sebaiknya
pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Madiun meningkatkan kedisiplinan
pegawai dengan memberikan teguran dan sanksi yang tegas kepada para pegawai
yang kurang patuh terhadap aturan yang berlaku dan yang tidak professional
dalam menjalankan tugasnya.
2. Agar
menambah lagi jumlah unit computer agar setiap pekerjaan dapat berjalan cepat,
efektif, dan efisien.
Halo, boleh tau prosedur untuk daftar magang di PT KAI?
BalasHapusA gambling app not approved for Michigan - Dr.MCD
BalasHapusMichigan's online sports betting apps were 상주 출장안마 approved for the 춘천 출장샵 Michigan Sports Gaming Control Board to Why the Sportsbook. · Poker 당진 출장샵 in Michigan · Michigan Gaming Commission · 영주 출장마사지 What 경산 출장샵 is the minimum age to bet?